Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan adanya suatu jaminan yang diberikan oleh principal selaku pelaksana kerja kepada obligee selaku pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada obligee bahwa principal dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kondisi dan jangka waktu yang telah disepakati didalam kontrak. Pada prakteknya terdapat dua jaminan yang lazim digunakan sebagai jaminan proyek yakni jaminan bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank dan jaminan surety bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Tesis ini membahas mengenai surety bond sebagai alternatif jaminan dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara jaminan surety bond dengan bank garansi, principal lebih menyukai jaminan surety bond dibandingkan dengan bank garansi, surety bond berperan meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh obligee akibat dari kegagalan principal melaksanakan proyek, dan terdapat beberapa permasalahan hukum dalam pelaksanaan surety bond.
In the implementation of project procurement undertaken by the goverment needed a guarantee from the principal to the obligee. This is intended to give conviction to the obligee that principal can carry out their work in accordance with the condition upon in the contract. In practice there are two commonly used as project guarantee namely bank guarantee issued by the Bank and surety bond issued by an insurance company. This thesis discusses about the surety bond as an alternative guarantee in infrastructure development. This study was descriptive using juridical normative methods. The results showed that in practice there is a difference between surety bond and bank guarantee, principal prefers to surety bond than bank guarantee, surety bond?s role to minimize the loss suffered by the obligee, and there are some legal problems in the implementation of surety bond.