ABSTRAKGambaran mengenai efektivitas Dinas Pendapatan Daerah diperoleh dengan melihat keberhasilan Dinas Pendapatan Daerah dalam menghimpun dana yang tercermin dalam realisasi penerimaan serta proses penanganan pekerjaan yang berlangsung di dalam Dinas Pendapatan Daerah itu sendiri. Mengingat kendaraan bermotor merupakan obyek yang potensial maka pemekaran unsur pelaksana Wilayah, yang ditandai dengan dibentuknya Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari kendaraan bermotor. Di lain pihak, pelangsingan unsur staf dilakukan agar penanganan pekerjaan menjadi lebih sederhana. Karena volume pekerjaan memperlihatkan kecenderungan yang terus meningkat maka dilakukan penambahan jumlah pegawai. Tetapi karena penambahan jumlah pegawai tidak dapat dilakukan setiap saat maka diberiakukan prosedur kerja yang lebih menitikberatkan pada pemerataan beban kerja kepada seluruh Sub Dinas yang ada, sehingga penanganan pekerjaan dapat dilakukan dengan baik, Hal ini oerlu mendapat perhatian karena proses pelaksanaan pekerjaan berkaitan secara langsung dengan realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun yang ditunjukkan oleh koefisien determinasi r2=0,96, yang berarti 95% realisasi penerimaan berasal dari pajak retribusi Daerah. Dengan memperhatikan pengaruh struktur orgadan nisasi, pegawai, prosedur kerja yang berlaku serta jumlah wajib pajak dan remribusi yang ditangani terhadap efektivitas Dinas Pendapatan Daerah tampak bahwa pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap usana untuk menghimpun dana yang sebesar-besarnya lebih menonjol daripada pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap proses penangenan pekerjaan di dalam Dinas Pendapatan Daerah itu sendiri. Dengan memperhatikan keadaan sebagaimana telah dikemukakan di atas maka agar tercipta Dinas Pendapamsn Daerah yang efektif, dalam artian mampu menghimpun dana yang sebesar-besarnya dengan proses penanganan pekerjaan yang baik maka perlu dilakukan pembenahan kondisi intern Dinas Pendaratan Daerah dengan memperhatikan kesesuaian proses pelaksanaan pekerjaan dengan prosedur kerja yang berlaku serta keseimbangan penambahan jumlah pegawai dengan peningkatan volume pekerjaan yang ditangani.