Tesis ini membahas mengenai aspek perlindungan hukum terhadap nasabah pialang berjangka yang melakukan transaksi kontrak derivatif , terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Permasalahan hukum yang terjadi adalah mengenai kekuatan berlakunya undangundang tersebut secara yuridis, karena substansi peraturan tersebut tumpang tindih dengan peraturan di bidang pasar modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan analisis mengenai kekuatan berlakunya undang-undang tersebut secara yuridis dan filosofis, dan hubungannya dengan perlindungan hukum kepada nasabah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian berupa kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki kekuatan berlaku secara yuridis dan perspektif hukum yang dimiliki oleh hakim pada akhirnya merupakan hal yang paling berperan dalam menentukan perlindungan hukum pada nasabah. Peneliti menyarankan agar para penegak hukum memiliki perspektif hukum progresif untuk lebih menjamin perlindungan hukum bagi nasabah.
The focus of this study is about the ability of Law Number 10/2011 amanding Law Number 32/1997 concerning Comodity Futures Trading, to provide law protection for the investors trading the derivative contracts as the client of a future trading company. The law problematic is about the overlapping between regulations in future market and stock market because financial derivative contract is regulated in both of those regulations. This condition could make the Law Number 10/2011 loosing its power to be impoed lawfully. The purpose of this study is to provide analysist about the law and how it related to the law protection for the investors. This study is a normative study.As the result of this study, the Law Number 10/2011 has the power to be imposed lawfully dan philosophically, and the judges`s perspective is the most significant factor on providing legal protection for the investors. The researcher suggests that all the law officers should have progresive law theory as their point of view, which will guarentee the legal protection for the investors.