ABSTRAKTesis ini menganalisis mengenai ACFTA (ASEAN-China Free Trade
Agreement) yang merupakan suatu perjanjian perdagangan kawasan bebas yang
dibentuk antara negara-negara anggota ASEAN dengan China. ACFTA telah
disepakati sejak tahun 2001. Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA) terbentuk berdasarkan atas dasar hukum internasional yaitu Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between ASEAN and the
People?s Republic of China yang ditandatangani pada 4 November 2002 di Phnom
Penh, Kamboja oleh para kepala pemerintahan negara-negara ASEAN dengan
kepala Pemerintahan Republik Rakyat China (RRC). Perjanjian ACFTA berlaku
secara penuh bagi Indonesia sejak Januari 2010, dan dibalik perberlakuan
perjanjian ACFTA bagi Indonesia memberikan dampak baik itu positif maupun
negatif. Selain itu ada pula kendala-kendala yang harus dihadapi Indonesia dari
perberlakuan perjanjian ACFTA. Pemerintah harus segera bertindak untuk
mengatasi berbagai dampak negatif dari perberlakuan perjanjian ACFTA,
terutama kebijakan perdagangan dalam negeri. Berbagai paket kebijakan yang
disiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengatasi
dampak negatif dari pemberlakuan ACFTA (ASEAN-China Free Trade
Agreement). Penelitian yang dilaksanakan dalam penulisan tesis ini adalah
penelitian yuridis normatif. Di dalam tesis ini dibahas mengenai substansi dari
perjanjian ACFTA, dampak positif dan negatif dari perjanjian ACFTA bagi
Indonesia, dan upaya pemerintah melalui kebijakannya yang komprehensif dalam
mengatasi dampak dari perjanjian ACFTA.
ABSTRACTThis thesis discusses the ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement) which is
a free trade agreement area that formed between ASEAN countries and China.
ACFTA has been agreed since 2001. ASEAN-China Free Trade Agreement
(ACFTA) formed based on international law namely Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-Operation between ASEAN and the People?s
Republic of China that has been signed on November 4, 2002 at Phnom Penh,
Kambodja by the chief ASEAN?s countries governments with Republic of China
(PRC). ACFTA fully cause been effective for Indonesia since Januari 2010, and
behind implementation of ACFTA for Indonesia has given positive and negative
effects. In addition, there are constraints which must be faced by Indonesia.
Indonesian Government must act immediately to solve the several negative effects
from the implementation of ACFTA, especially domestic trading policy. Several
policy packages are prepared and implementated by Indonesian government that
is hoped can solve the negative effect of implementation ACFTA (ASEAN-China
Free Trade Agreement). Research conducted in this thesis is a normative juridical
research. In this thesis are discussed obout substance of ACFTA, postitive and
negative effect of ACFTA for Indonesia, and the effort of Indonesian government
to solve the effect of ACFTA comprehensively.