Negara berkembang sering disalahkan sebngai pihaik
yang melakukan deforestasi atau tindakan penenbangan
hutan-hutan. Negara maju kemudian mencoba untuk
menghukum dengan memasukkan nilai-nilai lingkungan
ke dalam nilai-nilai perdagangan. Hal ini telah
menyebabkan sengketa yang berkelanjutan antara kedua
pihak oleh karena negara berkembang sangat
bergantung pada keuntungan yang berasal dari produksi
komoditas utama, yang berasai dari hutan. Pada
umumnya telah disetujui bahwa dalam penggunaan
sumber daya alam sudah seharusnya juga diperhatikan
dampaknya pada lingkungan baik daiam lingkungan
domestik maupun lingkungan global. Peraturan
lingkungan universal dan peraturan lingknngan yang
disesuaikan dengan batas-batas di dalam perdagangan.
di satu sisi mungkin tidak bisa efisien dan efektif dalam
menangani masalah lingkungan internasional,
sehubnngan dengan isu hak kekayaan intelektual yang
berkaitan dengan keuntungan dari hutan tropis. Tulisan
ini memberikan pandangan mengenai deforestasi dari
sudut pandang Negara-negara berkembang serta
menawarkan suatu nilai baru yang dapat diterapkan
pada kebutuhan Negara-negara berkembang dan
masyarakat global.