Ide pencetusan Deklarasi Doha dilatarbelakangi oleh
protes dari negara-negara berkembang yang menilai
bahwa pasal-pasal pelindung TRIPS (the TRIPS
Safeguards) tidak jelas dan bersifat multi interpretasi.
Negara-negara berkembang berusaha mencari sebuah
alat tafsir terhadap the TRIPS Saféguards tersebut yang
memenuhi persyaratan hukum internasional, khususnya
Konvensi Wina yang mengatur tentang Hukum
Perjanjian Interasional dan proses legislatif negosiasi
berdasarkan kerangka kerja pembuatan keputusan WTO
(WTO decision making framework). Melalui Deklarasi
Doha, negara-negara berkembang mencapai tujuan
utama mereka untuk mencari penjelasan terhadap
penafsiran the TRIPS Safeguards tersebut. Meskipun
demikian, di masa yang akan datang, perbedaan tingkat
ekonomi, teknologi dan kepentingan di antara negara-
negara anggota WTO akan menjadi salah satu pemicu
perdebatan mengenai manfaat perlindungan paten obat
berdasarkan ketentuan WTO dan pengaruhnya terhadap
akses obat esensial. Hasil yang optimal dari perdebatan
tersebut akan sangat tergantung pada kehendak para
pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang tidak
memihak kepentingan salah satu negara anggota WTO.