Upaya hukum dalam Sengketa Pajak dengan Peninjauan Kembali adalah merupakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila kemudian salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Pajak terhadap suatu Sengketa Pajak. Terhadap putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Banding Wajib Pajak dan membebankan kewajiban Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) kepada Fiskus diatur dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fiskus dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Namun dalam Kententuan Pasal 43 ayat (6) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengamanatkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dan dalam hal Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung. Maka apabila Pemerintah berlindung pada ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 akan mempunyai akibat hukum yakni tertundanya pembayaran imbalan bunga yang merupakan amanat putusan Pengadilan Pajak, penundaan tersebut adalah bertentangan dengan ilmu hukum terkait dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 33 ayat (1) Pasal 86, Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (2) bahwa Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang dan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap serta Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. Dari uraian d atas, bahwa imbalan bunga yang dibebankan kepada Fiskus terhadap amanat putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Banding Wajib Pajak yang merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dapat menimbulkan multi tafsir dalam hal penyelesaian kewajiban perpajakan dan dapat pula menimbulkan ketidakpastian penerapan hukum dalam bidang perpajakan serta dapat merugikan Wajib Pajak.
Remedies in Tax Dispute with judicial review is a right granted by legislation in the field of taxation if the later one is not satisfied with the decision of the Tax Court for a Tax Dispute. The decision of the Appeal Tax Court that taxpayer wins and imposes a duty of 2% interest expense (two percent) to the tax authorities provided for in Article 27A paragraph (1) of Law Number 28 Year 2007 regarding General Provisions and Tax Procedures. Tax authorities may file judicial review remedies, as provided for in Article 27 of Law No. 28 of 2007. But in these Terms of Article 43 paragraph (6) letter b and c of Government Regulation Number 74 Year 2011 Concerning the Implementation of the Rights and Obligations Tax Compliance, which mandates that the Taxpayer Appeals to apply, if the interest expense given to the Appeal Decision has not been filed Revision Petition to the Supreme Court, and Appeal Decision in the case of judicial review petition filed, if the exchange rate ruling granted judicial review upon receipt by the Director General of Taxes of the Supreme Court. when the Government took refuge to the provisions of Article 43 paragraph (6) letter b and c of Government Regulation Number 74 Year 2011 has caused the delay in payment of interest expense in return is a mandate Tax Court's decision, the delay is contrary to the law relating to the decision of legally binding as stated in law No. 14 of 2002 concerning the Tax Court, Article 33 paragraph (1), Article 86, Article 77 paragraph (1) and Article 89 paragraph (2) that the Tax Court decision can be implemented immediately with no need for the competent authority's decision and the Tax Court Decision final decision and have the force of the permanent and judicial review application does not suspend or stop the implementation of the Tax Court Decision. From the description above, that the interest expense charged to the tax authorities against the decision of the Tax Court's mandate that won the Taxpayer Appeals is the first and final decision can lead to multiple interpretations in terms of settlement of tax liabilities and may also cause uncertainty in the application of taxation law and can detrimental to the taxpayer.