Skripsi ini membahas mengenai praktik perdagangan dengan objek perdagangan berupa organ tubuh manusia yang tengah marak terjadi di dunia baik itu yang dilakukan di dalam wilayah suatu negara maupun yang bersifat transnasional. Beberapa kasus yang sering terjadi ialah penculikan orang yang disertai dengan pengambilan organ, penjualan anak atau pengadopsian anak untuk kemudian dibunuh, penipuan terhadap calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di wilayah atau negara lain yang berakhir pada hilangnya organ tubuh mereka, transplantasi ilegal yang dilakukan secara lintas negara dengan melibatkan adanya pembayaran uang tertentu, dan sebagainya.
Pada umumnya masyarakat menyebutnya sebagai perdagangan organ tubuh manusia oleh karena objek yang diperdagangkan adalah organ tubuh manusia dan terdapat pemberian sejumlah uang tertentu. Menanggapi situasi demikian, beberapa negara seperti Indonesia dan India membuat regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana perdagangan pada organ tubuh manusia. Namun permasalahan kembali timbul dalam internal Indonesia mengenai peraturan apa yang harus digunakan oleh aparat untuk menjerat pelaku perdagangan ini yakni apakah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai perdagangan orang atau Undang-Undang Kesehatan 36 Tahun 2009 yang mengatur larangan mengenai transplantasi organ yang dilakukan secara komersil.
India yang merupakan negara yang memiliki masalah perdagangan organ ilegal telah menerapkan beberapa peraturan untuk mengatasi hal ini. Namun, ketatnya hukum di India yang mengatur hal ini memiliki beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Untuk meneliti kedua permasalahan tersebut, metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber yang memahami topik skripsi ini. Dari hasil penelitian, penulis mengetahui bahwa perdagangan organ dan perdagangan orang untuk tujuan pengambilan organ merupakan dua perbuatan yang berbeda.
This thesis discusses about the practice of trading in which human organs as the object of trade that was rife in the world, whether it is carried out within the territory of a country or transnationally. Some cases that often occur is accompanied by kidnapping people for organ harvesting, the sale of children or the adoption of a child for later to be killed, fraud against prospective workers promised to be be employed in the territory or another country but ended in a loss of their organs, illegal transplants which performed across countries by involving the payment of certain money, and so on. In general, people call it as a trade in human organs because of the object being traded is the organs of human body and there is a certain amount of money given. Responding to this situation, some countries such as Indonesia and India have made regulations to regulate the criminal trade in human organs. But problems arised again in Indonesia's internal rules regarding which one of the regulations that should be used by officials to punish the perpetrators of this trade, whether the Trafficking in Persons Act No. 21 of 2007 or the Health Act 36 of 2009 which set the ban on organ transplants performed commercially. India as a country which has the problem of illegal organ trade have implemented several rules to overcome this. However, the strict laws in India that regulates this has some constraints in its implementation. To investigate these two problems, the research method used is bibliography study and interview with some informants because their understanding of the topic of this thesis. From this research, the authors find that the organ trafficking and trafficking for the purpose of organ harvesting are two different actions.