Perjalanan Konstitusi Eropa dalam kerangka pembentukkan 'Negara Federasi
Eropa berada dalam persimpangan yang belum menunjukkan arah berakhirnya.
Prosedur legal formal melalui referendum yang tidak mendapatkan persetujuan semua
negara anggota bukan alasan utarna tidak diterimanya Draf Konstituti Eropa tersebut.
Tetapi lebih jauh lagi terhadap materi yang diatur dalam draf konstitusi tersebut.
Artikel ini mencoba mempertanyakan dan menjawab tentang keberadaan Draf
Konstitusi Eropa sebagai salah satu aspek signifikan dalam proses pembentukan
'Negara Federasi Eropa' serta implikasinya secara politik dengan mendasari kepada
3 (tiga) latarbelakang yaitu; politik, alamiah dan pembatasan yang melingkupi draft
Konstitusi Eropa tersebut.