ABSTRAKPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat pada semua bidang,
perkembangan dimaksud terutama dibidang ekonomi, keuangan, dan
perdagangan yang akan memberikan dampak pula terhadap hukum tidak satu
pun negara yang menutup diri, termasuk Negara Indonesia sebagai anggota
masyarakat internasional. Negara Indonesia sebagai anggota masyarakat
internasional telah meratifikasi konvensi internasional, salah satunya adalah
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik), artinya mengesahkan dan mengundangkan
kovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik ke dalam hukum nasionalnya
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Bahwa
selanjutnya juga Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mempunyai
kewajiban perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan kekuasaannya,
melalui konstitusinya yang diatur pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, melalui Undang-Undang yang diatur pasal 32 Undang-Undang tentang
Hak Asasi Manusia dan melalui 3 (tiga) pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24
Februari 2011 telah melindungi hak privasi yang merupakan hak asasi manusia
warganegara Indonesia, namun pelaksanaan perlindungan hak privasi dalam
hukum nasional di Indonesia secara pratiknya masih terdapat konflik, khususnya
dikaitkan dengan pratek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum dan atau aparat negara yang lain khususnya dikaitkan dengan proses
penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum dan kepentingan intelijen
negara. Oleh karena dari kesepuluh undang-undang yang mengatur kewenangan
penyadapan tersebut pengaturannya bersifat umum dan sektoral, serta tidak
secara jelas, terang dan tegas mengatur mengenai tata cara, mekanisme
pemantauan pelaksanaan penyadapan bahkan tidak mengatur mekanisme
komplain yang secara khusus disediakan untuk warganegara yang merasa
dirugikan atas pelaksanaan penyadapan tersebut. Maka dikuatirkan akan
melanggar hak privasi yang merupakan dasar dari perlindungan hak asasi
manusia.
ABSTRACTDevelopment of science and technology is fast on all fronts, especially in the field
is the development of economic, financial, and trade that will give effect to the
law also states that none of them shut down, including the State of Indonesia as a
member of the international community. State of Indonesia as a member of the
international community has ratified international conventions, one of which is
the International Covenant On Civil And Political Rights, that passed and enacted
international covenants on Civil and Political Rights into domestic law by the Act
Republic of Indonesia Number 12 of 2005. Furthermore state that Indonesia is a
country of law, which has the protection of human rights obligations in the run
rule, governed by its constitution Article 28 Paragraph G (1) of the Constitution of
1945, through Act that regulated article 32 of Law on the Right Human Rights
and through three (3) consideration of the Constitutional Court, Decision of the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 006/PUU-I/2003 dated
March 30, 2004, the Constitutional Court Decision No. 19 dated 012-016-
019/PUU-IV/2006 December 2006 and Decision of the Constitutional Court of
the Republic of Indonesia Number 5/PUU-VIII/2010 dated February 24, 2011 has
been protecting the privacy rights of a citizen of Indonesia human rights, but
implementation of the protection of privacy rights in national laws in Indonesia
are practical there are conflicts, particularly associated with practical conducted
by law enforcement officers or law enforcement and other state officials,
especially associated with the process of tapping the interests of law enforcement
and intelligence interests of the state. Because of the ten laws governing
wiretapping authority is general and sector arrangements, and not as clear, bright
and clear set of procedures, implementation of monitoring mechanisms do not
even regulate wiretapping complaint mechanisms that are specifically provided
for citizens who feel aggrieved over implementation of these intercepts. Then the
concern would violate the privacy rights that are the foundation of human rights
protection.