ABSTRAKTesis ini mengangkat dua pokok permasalahan yakni mengenai urgensi diberikannya IP dalam proses pemberian IMB dan bagaimana Pengadilan memandang kedudukan IP dalam kaitannya dengan kasus yang diangkat dalam penelitian ini. Untuk menjawab pokok-pokok permasalahan tersebut, maka penelitian diadakan dengan tujuan :(a) Memperoleh data tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik dari sisi teori dasar, sejarah sampai dengan kedudukan perizinan dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk pula mengenai kaitan IMB dengan masalah pertanahan, Tata Ruang, serta peraturan-peraturan apa saja yang yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan khususnya di DKI Jakarta;(b) Mendapatkan informasi tentang pendapat petugas yang berwenang yakni pegawai kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengenai urgensi diadakannya IP sebelum diberikannya IMB; (c) Mengadakanan analisis dari sisi hukum terhadap kasus dalam Penelitian ini dengan menghubungkannya dengan data-data dan informasi tersebut di atas. Metode penelitian yang digunakan adalah bertipe eksplanatoris dan preskriptif dan berbentuk yuridis normatif, sementara pengumpulan data didapatkan dengan cara wawancara langsung dan penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam pemberian IP dalam proses IMB yang mana dalam kasus dalam Penelitian ini dicetuskan melalui dikeluarkannya putusan Tata Usaha Negara berupa pembekuan IP untuk membangun struktur secara keseluruhan; sehingga dapat disimpulkan bahwa Pembekuan IP merugikan Pemohon IMB yang dinyatakan dalam pembatalan atas Pembekuan IP oleh Pengadilan.
ABSTRACT
There are two main problems chosen to be solved in this research; the urgency for issuing Preliminary Permit and the positition of the Preliminary Permit in accordance with the Court?s opinion in the aforementioned case, in connection with Building Permit. In order to answer those main problems, this Research is therefore conducted with purposes hereafter: (a) To obtain datas on Buliding Permit, such as; the basic theory of permit, the history of permit up to the position of permit within Indonesian Legal System from the point of view of legal theory and State Admnistration Law, including matters on Building Permit in connection with land issues, city spatial plan, and any regulations which stipulates Building Permit in DKI Jakarta (b) To obtain informations from the officer of P2B of DKI Jakarta about the said main problems; (c) Conducting legal analisys upon the aforementioned case by connecting the datas dan the informations gathered as mentioned above. The method that being used for this research are using legal normative, explanatory and prescriptive type, and the datas are gathered byway of direct interviews and literature research. The outcome of this Research indicates that there are problems occur upon the issuance of IP within the process of granting Building Permit, which to this case was iniciated by blocking the Preliminary Permit that had been given to build the structure in full, and it could be concluded that the blockage of Preliminary Permit had deprived the Building Permit Applicant for which upholded by an annulment of such by the Court.