Skripsi ini membahas mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan UMKM setelah adanya kebijakan fasilitas pengurangan tarif PPh pada Wajib Pajak badan UMKM di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama serta upaya-upaya yang dilakukan oleh fiskus dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak badan dalam melaporkan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan cara survey. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 100 responden. Teknik penarikan sampel menggunakan jenis nonprobability sampling yang digunakan adalah teknik purposive/judgemental.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan kewajiban pajak setelah adanya kebijakan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, menunjukkan mengalami peningkatan dilihat dari kepatuhan formal. Upaya-upaya yang dilakukan oleh fiskus dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak badan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama ialah dengan melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada Wajib Pajak, tatap muka kepada Wajib Pajak, dan memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
This paper discusses about the taxpayer compliance level of UMKM (Micro, Small and Medium Enterprises) post the stipulation of income tax rate reduction policy in Jakarta Kebayoran Lama Tax Office and efforts that has been made by fiscus to improve UMKM's compliance in reporting its obligations. This research uses descriptive quantitative approach with data collection techniques of survey. Sample used in this study amounted 100 respondents. Sampling method used in the paper is purposive/judgmental technique. The study finds that the level of tax obligations compliance after the policy of income tax rate reduction facilities for company tax payers, UMKM in Jakarta Kebayoran Lama Tax Office showed an increase seen from formal compliance indicator. The efforts made by fiscus in improving tax payer compliance company in Tax Office Jakarta Kebayoran Lama is by continuous socialization to tax payers, direct meeting to taxpayers, and provide a letter of appeal to tax payers who have not submitted the notice tax.