Dalam suatu kepailitan, terdapat berbagai pihak yang memiliki kepentingan, seperti debitor yang berutang dan kreditor yang berpiutang. Karenanya harus diadakan pengaturan-pengaturan mengenai kepailitan. Hukum Kepailitan yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kepailitan tidak hanya dapat diajukan oleh kreditor, tetapi juga dapat diajukan oleh debitor sendiri. Tetapi hal tersebut memberikan celah bagi debitor untuk melarikan diri. Dalam hal tersebut, Hakim harus bersikap aktif karena pemeriksaan permohonan kepailitan bersifat sederhana. Mengenai pelunasan utangnyapun, kreditor tidak dapat melakukan apapun apabila debitor berdalil tidak mempunyai aset berharga. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dan menggunakan teori hermeneutika hukum.
In a bankruptcy, there are many parties who have an interest in it, called Debtor who owes and Creditor who has receivables. Therefore, there should ne a sufficient regulation to keep everything related to bankruptcy measured. The bankruptcy law which regulates the bankruptcy in Indonesia is Law No. 37 Year 2004. Bankruptcy is not only stated by creditor, debtor is also capable to put his own state into bankruptcy and the debtor may exploit it in order to escape from the debts. Pertaining to that issue, the judge is expected to be more active in consideration of the nature of the examination in bankruptcy petition is simple. Concerning the debts settlement, the creditor would be helpless if the debtor can not provide any adequate assets to repay the debts. This research is jurisdicial normative type of research and using the theory of hermeneutika law.