Tesis ini membahas tentang janji untuk tidak menyewakan obyek Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan terdapat janji untuk tidak menyewakan obyek Hak Tanggungan. Namun, dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan itu sendiri janji tersebut menjadi klausul yang lebih fleksibel, dimana pemberi Hak Tanggungan boleh menyewakan obyek Hak Tanggungan dengan sepengetahuan dan izin tertulis pemegang Hak Tanggungan. Masalah muncul manakala debitor pemberi Hak Tanggungan cedera janji dan obyek Hak Tanggungan harus segera dieksekusi, tetapi obyek Hak Tanggungan dihuni oleh pihak lain/penyewa. Jika penyewa beritikad baik, maka asas yang terdapat dalam Pasal 1576 KUHPerdata bisa diterapkan. Tetapi pada umumnya jika obyek Hak Tanggungan akan dieksekusi, pemegang Hak Tanggungan menghendaki obyek Hak Tanggungan tersebut tidak sedang dalam penguasaan siapa pun.
The focus of this study is not to renting collateral object promise in Deed of Mortgage. This research is literature research, which is normative and juridical research field. There is renting collateral object promise in Deed of Mortgage. However, that promise becomes more flexible in Deed of Mortgage itself, which is the debtor of Mortgage may rent the collateral object, but the creditor should knows about that and gives a written permit. It becomes a trouble when the debtor cannot keeps the promise and collateral object should be executed, but it inhabited by others/the lessee one. The principle which on Article 1576 Indonesian Civil Code can be used, when the lessee has a good faith. Indeed, the creditor wants collateral object not inhabited of anyone.