Menurunnya sumbangan minyak bumi pada dana pembangunan menyebabkan pemerintah mulai lebih memperhatikan sektor sektor pemasukan dana di luar minyak bumi dan gas alam Salah satu sumber yang diharapkan adalah sektor perpajakan Oleh karena aturan-aturan yang ada masih merupakan produk kolonial yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, maka dipandang perlu untuk membuat peraturan perpajakan sebagai produk bangsa Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila Untuk itu pemerintah melaksa-nakan perubahan undang-undang perpajakan yang dilakukan pada tahun 1983 dan 1985
Tujuan yang paling mendasar dan perubahan peraturan per-pajakan (tax reform) adalah untuk meningkatkan penerimaan ne-gara dan sektor perpajakan Ada tiga cara yang lazim dilakukan dalam tax reform untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara, yaitu pertama, dengan memperluas pengertian subyek pajak yang terkandung dalam undang-undang, kedua, perluasan pengertian obyek pajak yang terkandung dalam undang - undang, dan ketiga, meningkatkan tarif pajaknya Cara yang pertama dan kedua merupakan ekstensifikasi pajak, sedangkan cara yang ketiga merupakan intensifikasi Dalam skripsi ini hanya membahas masalah ekstensifikasi PPh 1984. Tujuan penelaahan adalah untuk mencari jawaban atas pertanyaan apakah ekstensiĀ¬fikasi dapat dilakukan guna menambah jumlah wajib pajak berdasarkan rumusan subyek dan obyek pajak PPh 1984
Berdasarkan penelitian terlihat bahwa pertambahan jumlah wajib pajak PPh 1984 meningkat dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya undang-undang ini Prosentase peningkatan wajib pajak pada periode UU lama berkisar antara 10-20 % dengan prosentase rata-rata 18,25 sedangkan pada UU baru meningkat menjadi 59,05 % pada tahun 1985 Prosentase pertambahan yang tinggi ini selain sebagai akibat ekstensifikasi pajak juga didukung oleh faktor pengampunan pajak.
Dari penelitian lebih lanjut tampak jelas bahwa sistem witholding tax merupakan faktor yang memberikan dukungan pada pertambahan jumlah wajib pajak yang tinggi. Hal ini membuat sistem tersebut perlu dibina lebih baik pada masa-masa yang akan datang agar sistem ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak PPh 1984 Di samping itu perlu lebih kontnyu diadakan penyuluhan dan penerangan pajak melalui berbagai media komunikasi