Kepolisian pada hakikatnya lahir bersamaan dengan kebutuhan masyarakat
akan ketentraman dan ketertiban serta kepatuhan atas norma sosial yang berlaku
di dalam lingkungan masyarakat. Semula fungsi tersebut diemban oleh masing-
masing individu dalam hubungan informal satu sama lain (informal social control). Kepolisian sebagai suatu kekuatan dibentuk setelah pranata informal tidak
mampu mengatasi masalah-masalah, gangguan keamanan dan ketertiban serta
pelanggaran hukum sehingga merupakan kendala bagi upaya pencapaian
kesejahteraan masyarakat.