Agaknya, Surat Keputusan Kapolri nomor 737 tahun 2005
tentang Perpolisian Masyarakat tidak bertendensi seperti itu. Namun
demikian, karakter dasar CP yang longgar dan fleksibel, mau tidak
mau akan terlihat pula dalam konsep Polmas tersebut. Alhasil, selalu
(diupayakan) ada jawaban bagi setiap masalah. Sedemikian rupa
situasinya sehingga Polmas akan juga terlihat sepcrti bisa berbuat apa
saja dimana saja dan kapan saja.
Dalam kaitan ltu, penulis akan mengupas 5 (lima) hal yang
menjadi perhatian pribadi penulis, dan dapat diyalkini, konsep Polmas
pasti juga dapat mencarikan jalan keluarnya. Bagaimana kira-kira jalan
keluar tersebut?