Besarnya potensi kekayaan sumber daya genetik di Indonesia mengharuskan dibuatnya suatu bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan sumber daya genetik. Oleh Karena itu, tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap akses dan pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan sumber daya genetik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi dokumentasi dan data primer melalui wawancara mendalam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik berdasarkan hak kekayaan intelektual dan kebijakan pengaturan seperti apakah yang diterapkan Pemerintah Indonesia terkait akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, sistem paten yang merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual belum dapat memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman sumber daya genetik karena eksklusivitas hak pemilik paten serta tidak jelasnya pengaturan tentang akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik kecuali memasukkan prinsip prior informed consent dan disclosure of origin sebagai bentuk pengakuan kedaulatan atas suatu Negara dan penghindaran adanya klaim paten tanpa pengungkapan asal sumber daya genetik, untuk itu, perlu perubahan hukum internasional bidang hak kekayaan intelektual dan pengaturan khusus sumber daya genetik dalam regulasi nasional dengan sistem sui generis. Kedua, kebijakan pemerintah Indonesia masih bersifat sektoral, untuk itu perlu menyatukan peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber daya genetik menjadi lebih terintegrasi dan membangun model kelembagaan yang tepat antara lain memenuhi unsur independen, koordinatif dan partisipatif, memiliki otoritas, dan holistik, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut.
The huge potential of the genetic resources in Indonesia needed to be protection by the law to prevent abuse in the utilization of genetic resources. So, this thesis discuss the legal protection issues of access and benefit sharing for the utilization of genetic resources. This research is a descriptive research with the juridical normative approach that uses secondary data through the document study and primary data with in-depth interviews. The problems are how the law can protect the access and benefit sharing for the utilization of genetic resources based on intellectual property rights and what kind of Indonesian Government policies can be implemented to access and benefit sharing for the utilization of genetic resource. The results of research can be inferred that: first, the patent system that is part of the system of intellectual property rights has not been able to provide protection of genetic resources because of the exclusivity rights to the patent owners as well as no details about the arrangement of access and benefit sharing for the utilization of genetic resources unless it is entered the principle of prior informed consent and disclosure of origin as form of recognition of the sovereignty of State and the avoidance of any patent claims without the disclosure of origin of genetic resources. Therefore, it needs to change the intellectual property rights in international law and special arrangement in national regulations of genetic resources with sui generis system. Second, Indonesian government policies still sectoral minded, so needed to be integrated and build the right model of institution which are independent, coordinative and participative, authority, holistic, sustainable and equitable to execute the regulation.