ABSTRAKProgram komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-
Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta pada
program komputer bisa bermacam-macam, salah satunya adalah penggunaan
perbanyakan program komputer tanpa izin yang dilakukan oleh Pengguna Akhir
(end user). Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta, Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat diancam dengan
sanksi pidana. TRIP?s mengamanatkan dalam Pasal 61, negara anggota wajib
menerapkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Copyright
piracy pada skala komersial (commercial scale) tertentu. Pada Undang-Undang
Hak Cipta Indonesia tidak memberikan ambang batas skala komersial dalam
pemberian sanksi pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
khusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin, dengan
tujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Bagaimanakah ketentuan
pemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yang
berkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum Hak
Cipta nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui kesesuaian
kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta di
Indonesia, dan Mengetahui tentang ketentuan pemidanaan yang diamanatkan oleh
konvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputer
berikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Peneliti menggunakan
metode penelitian pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
menyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perbanyakan penggunaan program
komputer tanpa izin tidak sesuai dengan perlindungan Hak Cipta, dan Konvensi
Internasional tidak mengamanatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap
seluruh pelanggaran Hak Cipta. Selain itu konvensi internasional yang berkaitan
dengan Hak Cipta memberikan batasan harus ada commercial scale dalam hal
terjadi copyright piracy.
ABSTRACTThe computer program is one of the creations are protected under Law No. 19 of
2002 on Copyright. Copyright Infringement on the computer program can vary,
one of which is the use of a computer program without permission multiplication
by End Users. Pursuant to Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 on
Copyright, Violations of the act was punishable by criminal sanctions. TRIP's
mandate under Article 61, Member States must apply criminal sanctions in the
Copyright Act in terms Copyright piracy on a commercial scale. In the Indonesia
Copyright law does not provide a threshold on a commercial scale in the
provision of criminal sanctions. Problems in this research is: How is the
suitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia against
the use of computer program reproduction without permission, with the aim of
Copyright protection in Indonesia, and How is mandated by the sentencing
provisions of relevant international conventions relating to copyright a computer
program following receipt Copyright law in the national. The purpose of this
research is: Knowing the suitability of the criminalization of infringement of
copyright in Indonesia against the use of computer program reproduction without
permission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and Knowing of
the sentencing provisions mandated by the relevant international conventions
relating to copyright a computer program following its acceptance in national
Copyright laws. Researcher use a conceptual approach to research methods. This
research concluded that the criminalization of the reproduction of the use of a
computer program without a license incompatible with the protection of
Copyright, and did not mandate the International Convention for the
criminalization of the entire infringement of copyright. Besides international
conventions relating to Copyrights provide limits should exist in the event
commercial scale of copyright piracy.