Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum penerapan manajemen risiko dalam penggunaan tenaga kerja alih daya pada perbankan, khususnya pada Bank X. Kegiatan alih daya selain memberikan manfaat, juga berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi bank. Untuk meminimalisasi risiko, bank kemudian menerapkan manajemen risiko pada kegiatan alih daya yang dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam PBI No. 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai manajemen risiko dalam penggunaan tenaga alih daya oleh bank umum dan bagaimana penerapannya oleh Bank X. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko mengenai kegiatan alih daya pada bank telah diatur dalam PBI No. 13/25/PBI/2011 serta peraturan perundang-undangan terkait perbankan dan ketenagakerjaan.
Pelaksanaan manajemen risiko penggunaan tenaga kerja alih daya pada bank, mencakup: pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi; kecukupan kebijakan dan prosedur; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen; dan sistem pengendalian intern. Bank X dalam kegiatan alih dayanya, telah memiliki peraturan internal dimana dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
This thesis explains about legal analysis on risk management implementation in the usage of outsourcing-worker in Indonesian banking, especially in Bank X. Outsourcing, besides it gives banks several benefits, it also raise the risks for the bank themself. So, in order to minimize the risks, banks have to implement the risk management on the outsourcing they do in accordance with the provisions in PBI No. 13/25/PBI/2011 concerning Prudential Principles for Banks Who Do Outsourcing (hereinafter PBI Outsourcing). The subject matters in this thesis are how is the regulation about the risk management on outsourcing in Indonesian banking and how is its implementation in Bank X. The completion of this thesis is using normative juridical method. The research in order to complete this thesis, shows that risk management on outsourcing in banking is already regulated in PBI Outsourcing and the others related prevailing law in banking and labor sector. The implementation of this kind risk management is including: active supervision from board of directors and also board of commisioners, comprehensive provisions and procedures, adequate systems of identification, measurement, monitoring, risk control, management information, and internal control. Bank X itself, as the sample in this thesis, has already have internal regulations that the implementation of them are already complied with the prevailing laws.