Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Investor atas gugatan Citizen Lawsuit pembatalan Initial Public Offering (IPO) PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk ditinjau dari peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam. Penelitian ini membahas mengenai penyebab timbulnya gugatan IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk yaitu Karena harga jual saham IPO yang dinilai terlalu rendah, penjatahan yang tidak adil, dan tidak ada transparansi penentuan harga saham IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk.
Dapat disimpulkan bahwa Prosedur IPO sudah dilakukan dengan benar oleh PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk dan sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Bapepam serta peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tidak bisa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan Kurang Pihak dan Penggugat tidak memiliki Legal Standing.
Dilihat dari perlindungan investor maka IPO tidak dapat dibatalkan karena akan berisiko pada kepercayaan investor dan masyarakat umum serta perekonomian Indonesia secara menyeluruh yang dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia. Selain itu, investor publik dilindungi dalam Pasal 111 UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur setiap pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan selama proses IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
This paper discusses investor protection in related to the citizen lawsuit for the cancellation of Initial Public Offering PT Krakatau Steel (Persero) Tbk from legal perspective, namely Law no. 8 Year 1995 concerning Capital Market Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies and Bapepam Regulation. This study discusses the cause of the lawsuit on the IPO of Krakatau Steel (Persero) Tbk as a result of the suspected undervalued of the share selling price, unfair share allotment, and lack of transparency in share pricing during the IPO. Based on the study, it is concluded that the PT Krakatau Steel (Persero) Tbk has followed the procedure of IPO in accordance with the Capital Market Law No 8 Year 1995 and The Bapepam Regulation. The lawsuit was not granted by the Central Jakarta District Court due to insufficient parties involves in the lawsuit and the fact that the plaintiff do not have legal standing. Form investor protection point of view, the IPO cannot be cancelled due to the risk of ruining the investor and public trust thus may destabilize the economy of Indonesia. In addition, public investor is protected in Article 111 of Law No.8 of 1995 that governs any violation and misconduct in the process of IPO. Therefore, if there has been violation and/ or misconduct in the IPO process done by Krakatau steel, public has the right to file compensation claim.