Stigma yang diperoleh sebagai akibat dari sistem peradilan pidana, ternyata tidak hanya berdampak negatif terhadap narapidana sendiri tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas yaitu terhadap keluarga narapidana. Perlu adanya suatu upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan stigma yang ada pada narapidana, sehingga tidak memberikan dampak negatif kepada keluarga maupun dirinya sendiri. Teori labeling digunakan sebagai dasar dari stigma, yaitu adanya suatu kelompok yang membuat peraturan kemudian terjadi penyimpangan, sehingga orang tersebut mendapat cap sebagai pelanggar. Adanya dampak yang lebih luas terhadap keluarga narapidana, maka muncul permasalahan dalam penelitian yaitu dampak apa yang diterima oleh keluarga dan bagaimana upaya untuk mengurangi dampak buruk stigma narapidana terhadap keluarganya. Penelitian ini berbentuk deskriptif analistis.
Metode yang digunakan ialah metode kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Peneliti menggunakan data sekunder dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara menggunakan pedoman wawancara terhadap narapidana, keluarga narapidana dan masyarakat. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pihak keluarga tidak hanya kehilangan seorang anggotanya yang menjadi narapidana, tetapi juga mereka merasakan dampak dari cap buruk yang diberikan kepada narapidana berupa tekanan secara psikologis seperti adanya rasa malu. Terlebih lagi ketika kejahatan yang dilakukan adalah perkosaan, karena tidak hanya dipandang sebagai perbuatan jahat dengan kekerasan, tetapi juga adanya unsur moral di dalamnya. Dengan adanya permasalahan yang lebih luas mengenai akibat pemidanaan, maka diperlukan suatu usaha untuk mengatasinya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan resosialisasi narapidana, seperti asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Upaya resosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu menunjukkan bahwa narapidana telah menjadi baik dan menyadari kesalahannya, dengan itu maka stigma buruk sebagai orang yang jahat dapat berkurang. Restorative justive sebagai suatu paradigma baru dalam penyelesain perkara pidana, diharapkan juga dapat membantu untuk mengurangi atau bahkan dapat menghilangkan stigma.
Stigma obtained as a result of the criminal justice system, was not only has negative impact in the inmates (prisoner) themselves but also result in broader impact on family of prisoner himself. it requires an attempt to reduce or even eliminate the stigma that exist in the prisoner, so that no negative impact to the family and himself. theory of labeling is used as the basis of the stigma that is the existence of a group of people that established rules and then there is a violation, so that the person is labeled as a violator. existence of wider impact on families of prisoner, then a problem arise in the research, namely what impact are received by the family and what effort to reduce the adverse impact of prisoner stigma to his family. This research is descriptive analytical. The method used is a normative juridical literature. researcher uses secondary data with the data collection tools in the form of library research and primary data through interviews using interview guideline to prisoner, prisoner families and communities. this research come to a conclusion that the family does not only loss a family member who becomes a prisoner, but also the feel the effect of bad labeling given to prisoner in the form of psychological pressure such as a embarrassment. Moreover, when the crime committed was rape, because rape is not only viewed as act of evil with violence, but also there is a moral element in it. With the existence of a broader problem regarding the conviction consequence, it would required an effort to overcome them. One of efforts that can be done is to conduct resocialization of prisoner, such as assimilation, parole and taking leaves before the release. The resocialization effort is expected to help demonstrating that the prisoner has been better and realized his wrongdoing, with that then the bad stigma as an evil person can be reduced. Restorative justice as a new paradigm in the settlement of criminal cases, can also help to reduce or even eliminate the stigma.