Thin Capitalization adalah kecenderungan wajib pajak untuk menggunakan instrumen hutang dari modal investasi tambahan atau pembiayaan untuk perusahaan sebagai bagian dari perencanaan pajak (perencanaan pajak) itu. Bunga atas hutang (biaya bunga) dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak, sedangkan bunga atas modal (dividen) tidak dikurangkan dari penghasilan kena pajak (beban non-deductible).
Sehubungan dengan masalah ini, beberapa negara secara tegas membatasi praktik tipis-kapitalisasi dalam regulasi dan sistem perpajakan. Indonesia adalah sebuah negara yang berpartisipasi termasuk membatasi, tapi peraturan belum ditegakkan secara efektif. Sehubungan dengan thin capitalization, koreksi fiskal merupakan langkah penting.
Penulis merekomendasikan agar Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan baru mengenai rasio antara hutang dan ekuitas (DER), mengingat potensi besar tipispraktek kapitalisasi dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Thin capitalization is the tendency of taxpayers to use debt instruments of the capital in additional investment or financing for his company as part of tax planning (tax planning) it. Interest on debt (interest expense) can be offset against taxable income, while interest on capital (dividends) are not deductible from taxable income (non-deductible expense). In connection with this problem, some countries expressly restrict the practice of thin-capitalization in the regulation and taxation system. Indonesia is a country participating including restricting, but regulations have not been effectively enforced. In relation to the thin capitalization, fiscal correction is an important step to determine the actual income of the taxpayer who has a special relationship. The author recommends that the Minister of Finance to issue a new regulation regarding the ratio between debt and equity (DER), considering the large potential of thin-capitalization practices done by multinationals.