ABSTRAKSebagai anggota WTO, Indonesia telah melakukan beberapa tindakan anti-dumping
untuk melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping. Namun
mengenai tepat atau tidaknya peraturan tersebut maupun dari segi pelaksanaannya
masih sering dipermasalahkan. Permasalahan yang paling mendasar ialah bahwa
peraturan pemerintah baik PP 34/1996 maupun PP 34/2011 masih ditemukan
ketidaksesuaian dengan Anti-dumping Agreement. Terlebih terdapatnya faktor-faktor
non yuridis seperti kepentingan ekonomi, prinsip akuntansi dan kebijakan
perdagangan semakin membuat rumitnya penerapan peraturan anti-dumping di
Indonesia. Tesis ini mencoba untuk mengungkapkan hal-hal tersebut, disamping itu
juga akan memberikan perskripsi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum anti-dumping sebagai trade
remedies dalam kerangka hukum perdagangan internasional.
ABSTRACTAs a member of WTO, Indonesia has imposed a number of anti-dumping measures to
protect its domestics industry from negative impact of dumping. However fairness of
such imposition or measures from the regulation and its implementation still seconds
complicated issues. The most fundamental problem is that both Government
Regulation PP 34/1996 and PP 34/2011 are still found the inconsistence with WTO
Anti-dumping Agreement. Even the existence of factors other than legal such as
economy interest, accounting and trade policy seem to escalate the complication of
the issue. This Thesis attempt to reveal it as well as to give prescription to Indonesian
government about what should they do in implementation of anti-dumping law as
trade remedies in frame of international trade law.