ABSTRAKTesis ini membahas perkembangan sistem klasifikasi Internasional yang menjadi
inti sistem perlindungan merek di seluruh dunia dengan menggunakan sistem
pendaftaran merek. Terbitnya edisi ke sepuluh sistem klasifikasi Nice pada Juni
2011 dan telah aktif secara resmi 1 Januari 2012 mencakup beberapa perubahan
signifikan bagi sistem klasifikasi internasional tersebut. Majelis Negara ? Negara
penandatangan bersepakat untuk mengalihkan beberapa barang pada kelas yang
baru dan membentuk kelas baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam sistem
klasifikasi Internasional tersebut. Penelitian yang menggunakan metode yuridis
normatif yang mendeskripsikan secara historis perkembangan Perjanjian Nice
sejak edisi pertama 1957 hingga edisi ke 10 dan kemudian membandingkan
dengan PP No. 24 tahun 1993 yang dipergunakan Indonesia. Hasil penelitian
menunjukkan Indonesia sebagai salah satu Negara pengguna sistem klasifikasi
Nice namun bukan Negara anggota penandatangan Nice Agreement memilik
beberapa kekurangan dalam sistem klasifikasi yang tidak mengalami perubahan
sejak tahun 1993.
ABSTRACTThis thesis is discussing about the development of International Classification
System, which is the core system for the protection in mark in all over the world
by utilizing the system of mark registration. That the issue of the tenth edition of
the classification system of Nice in June 2011 which has been officially validated
on January 1st 2012 shall contain several significant amendments for the
international classification system. The countries signing the classification system
shall have agreed to transfer some products to the new classification and to form
a new classification, which has not been previously existed in the international
classification system yet. A research utilizing the normative juridical method,
which describing historically the development of the Nice Agreement from the
first edition in 1957 to the tenth edition, and thus compared it to the PP No. 24
year 1993 utilized in Indonesia was held. The result of the research shows that
Indonesia as one of the countries utilizing the Nice classification system,
meanwhile not signing the Nice Agreement, shall have some weaknesses in the
classification system which has not been amended since 1993.