Saat ini terjadi ketidaksesuaian pengaturan mengenai kekayaan negara yang ada pada BUMN Persero, termasuk pengaturan mengenai piutang BUMN Persero karena masih berlakunya Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang mengatur bahwa piutang negara meliputi pula piutang BUMN Persero. Walaupun telah terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa BUMN Persero dapat melakukan pengurusan piutang sesuai mekanisme korporasi, namun pihak BUMN Persero tetap ragu-ragu untuk melakukan pengambilan keputusan strategis menyangkut penghapusan piutangnya karena dapat dianggap merugikan negara dan bisa dikenai tuduhan korupsi. Upaya pemerintah dengan meminta fatwa Mahkamah Agung, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dan membuat pasal mengenai pengurusan piutang BUMN Persero dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya pembaharuan hukum di bidang piutang negara dengan menyusun rancangan undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Upaya pembaharuan hukum tersebut menjadi topik utama dalam penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif ini. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menganalisis data dalam menggambarkan kedudukan piutang BUMN Persero dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dan menjelaskan bagaimana perkembangan dan pembaharuan hukum di bidang piutang negara di Indonesia.
Currently, there is a discrepancy regarding the regulations on state assets that exist in the State-Owned Enterprises (SOEs), including the regulation of SOEs receivables as the Law No. 49 Prp. 1960 on the State Receivable Affairs Committee is still enforced. The law stipulates that the state receivables also include state-owned enterprises receivables. Although Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises and the Law No. 1 of 2004 on State Treasury have been enacted to provide SOEs to manage their receivables in appropriate mechanisms of corporate governance, but the SOEs still hesitate to make strategic decisions making regarding write-off of their receivables as it would be considered detrimental to the state and may be subject to allegations of corruption. Government initiatives to ask fatwa (legal opinion) from Supreme Court, issued Government Regulation No. 33 of 2006 on Amendment of Government Regulation No. 14 of 2005 on the Write-Off Procedures of State/Regional Receivables, and made an article regarding the management of SOEs receivables in the law on State Budget doesn't solve the problem. Therefore, the government is conducting legal reform regarding state receivables by preparing a draft as amendment of Law Number 49 Prp. 1960. This effort to reform the law is the main topic in this research which uses normative juridical approach. This approach is performed to analyze the data in describing the legal standing of SOEs receivables within the framework of law in Indonesia and to explain the development and legal reform of the state receivables law in Indonesia.