Tesis ini membahas perbandingan sistem administrasi pemungutan pajak Indonesia dengan Republik Rakyat Cina (RRC). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sistem administrasi pemungutan pajak, kinerja perpajakan ditinjau dari sisi penerimaan dan rasio perpajakan, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan pajak baik di Indonesia maupun RRC. Mengacu pada perspektif teoritis dan paradigma penelitian yang digunakan, maka sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Analisis penelitian dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa walau kedua negara samasama menerapkan sistem self assessment dalam melakukan pemungutan pajaknya, namun RRC ternyata lebih baik bila ditinjau dari sisi penerimaan dan rasio perpajakannya. Pemerintah RRC juga sangat tegas dalam melaksanakan penegakan hukum. SAT (State Administration of Taxation) sebagai otoritas pajak di RRC konsisten dalam meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dan meningkatkan kinerja yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada Januari 2010, SAT mengeluarkan peraturan terkait tata cara penanganan keluhan wajib pajak. Peraturan ini menetapkan ruang lingkup dan prosedur terkait dengan penyampaian keluhan wajib pajak. Peraturan ini sangat menjamin hak-hak dari wajib pajak.
This thesis analyses and compares the tax collection administration system between Indonesia and People?s Republic of China. The study examined in this research is the tax administration system, tax revenue and tax ratio as a measure of taxation performance, and efforts made to improve tax compliance in both Indonesia and People?s Republic of China. A qualitative analysis has been conducted during the study since the method of collecting data is a descriptive research.
The results of this study indicate that although both countries implemented the same system known as ?Self Assessment?, the PRC was better in the tax revenue and tax ratio than Indonesia. The PRC has also been very strictly implementing the law enforcement. SAT as the tax authority in China has made persistent efforts to optimize tax service, regulate tax collection and administration and strengthen taxation work according to laws.
The SAT issued the Administrative Measures for Complaints about Tax Services in January 2010 to stipulate the scope and channel of complaints and the internal treatment procedure. This administrative measurement guarantees the taxpayer rights.