Bahwa Desain Industri merupakan salah satu rezim di dalam Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan hak monopoli kepada pendesain sebagai reward terhadap suatu kreasi yang memiliki nilai estetis dan telah diterapkan dalam sebuah produk. Desain Industri sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ("UU Desain Industri"), mensyaratkan jika suatu desain harus memiliki kebaruan (novelty) pada saat pendaftaran dilakukan. Dan mengenai syarat kebaruan (novelty) tersebut, mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dalam UU Desain Industri, menerangkan jika apa yang dimaksud dengan kebaruan (novelty) adalah apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya (vide Pasal 2 ayat 2 UU Desain Industri). Berdasarkan hal tersebut, timbul perdebatan mengenai pemahaman kata ?tidak sama? dalam menentukan kebaruan terhadap suatu Desain Industri. Ketentuan "tidak sama" ini telah menimbulkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana intinya memutuskan jika terhadap suatu desain yang memiliki perbedaan sedikit saja dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka desain tersebut dapat dianggap baru. Bertentangan dengan putusan tersebut, terdapat putusan pengadilan lain yang juga telah berkekuatan hukum tetap, yang telah memutuskan jika suatu desain dapat dikategorikan baru jika memiliki perbedaan yang signifikan dengan desain yang telah ada sebelumnya. Keberadaan 2 (dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini telah menimbulkan inkonsistensi putusan yang berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian baik bagi pendesain yang kreasi desainnya telah dilindungi oleh Desain Industri maupun bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, dalam menentukan kebaruan terhadap suatu desain. Bahwa dengan membandingkan syarat kebaruan dalam perlindungan Desain Industri di Indonesia dengan syarat kebaruan dalam Registered Design dan syarat orisinalitas dalam Unregistered Design di Inggris serta konsep "new or original" dan "significantly differ" sebagaimana pada Article 25 dalam TRIPS Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka dalam penelitian ini akan dibahas secara komprehensif mengenai konsep kebaruan dalam perlindungan Desain Industri di Indonesia dan sebab terjadinya inkonsistensi 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta implikasinya terhadap perkara lain yang serupa.
The Industrial Design is one of regime in Intellectual Property Right that grant a monopoly right to the designer as a reward for his/her creation which contain an aesthetic value and has applied to an article. Industrial design as regulate in Law Num. 31 Year 2000 concerning the Industrial Design ("Industrial Design Law"), required if a design has to be new (novel) when conducting the registration. Regarding to the said new requirement (novelty), refer to the Article 2 (1) in Industrial Design Law, explained that a design is new (novel) if in the acceptance date, the design is not the same with any disclosure which arise before (vide. Article 2 (2) in Industrial Design Law). Based on such matters, raise a controversy in understanding the word "not the same" on determine novelty in a design. It is creating inconsistence in the final and binding judgments, one decided that a design new if such design not the same with the previous design, other decided that a design new if it significantly differ with the previous design. The potential loss of such inconsistency has occur uncertain point for the designer and the Directorate General of Intellectual Property Rights, Department of Justice and Human Rights, in identify the new (novel) requirement in design. Comparing the new (novel) requirement in Indonesia with the new (novel) requirement in England (Registered Design) and originality in Unregistered Design (also in England), as well the ?new or original? and ?significantly differ? concepts in TRIPS Agreement, Article 25, which has ratified by Indonesia through Law Num. 7 Year 1994 concerning Agreement Establishing the World Trade Organization, the reason of the inconsistency occurrence can be answered. Based on such matters, this research will discuss comprehensively the concept of novelty in industrial design and the occurrence of inconsistency judgments which has final and binding, as well the implication of such matter to the similar future cases.