Skripsi ini membahas mengenai salah satu ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia diwajibkan untuk melepaskan seluruh penyertaan modalnya dalam badan hukum atau badan lainnya yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menyarankan agar Bank Indonesia dalam menjalankan kegiatannya harus senantiasa mengutamakan tercapainya tujuan dan tugas Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya. Walaupun proses tersebut sampai mengharuskan Bank Indonesia melepaskan anak perusahaannya demi tercapainya pelaksanaan tujuan dan tugas Bank Indonesia yang optimal. Sehingga pada akhirnya dengan optimalnya pelaksanaan tujuan dan tugas Bank Indonesia akan meningkatkan perekonomian Indonesia.
This paper discusses one of the provision in Indonesian Law Number 23 of 1999 cocerning Bank Indonesia as amended lastly with Indonesian Law Number 6 of 2009 which stated that Bank Indonesia is required to release the entire equity capital in a legal entity or other entities that is not related to the implementation of Bank Indonesia purpose and task. This is a juridical normative study.The result of this study suggest that Bank Indonesia in its activities should always give priority to the achievement of Bank Indonesia purpose and task as well as possible. Although Bank Indonesia in the process have to release its subsidiaries for the optimal achievement of the implementation of Bank Indonesia purpose and task. Ultimately the optimal implementation of Bank Indonesia purpose and task will boost the economy of Indonesia itself.