Disertasi ini membahas tentang Persekutuan Komanditer (CV) sebagai salah satu bentuk badan usaha yang masih banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil menengah dan aturan hukumnya yang masih mengacu kepada KUHD yang sampai kini belum pernah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha. Secara khusus, permasalahan yang dibahas adalah hukum tentang pembagian laba/rugi antara sekutu pengurus dan sekutu komanditer, hukum tentang tanggung jawab sekutu pengurus dan sekutu komanditer, dasar pemikiran perubahan status hukum CV dari bukan badan hukum menjadi badan hukum dan alasan pelaku usaha masih memilih CV sebagai badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dan perbandingan hukum (comparative law). Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.
Data yang telah terkumpul tersebut dianalisis secara kualitif. Pembagian laba/rugi, yang memberikan bagian yang lebih besar kepada sekutu komanditer dibandingkan kepada sekutu pengurus berdasarkan hanya kepada pertimbangan inbreng, telah mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena resiko dan tanggung jawab yang harus diemban sekutu pengurus lebih besar dibandingkan resiko dan tanggung jawab yang diemban sekutu komanditer. Dalam hal pertanggung jawaban para sekutu dalam CV, pengadilan baik di Indonesia maupun Belanda cenderung melaksanakan ketentuan dalam KUHD/WvK. Namun di Belanda, Wetsvoorstel Personnenvennootschap memperluas tanggung jawab sekutu komanditer menjadi tidak terbatas apabila sekutu komanditer terbukti memiliki ?decisive influence? atas setiap putusan yang diambil oleh sekutu pengurus. Status hukum CV yang berbadan hukum akan bermanfaat bagi para sekutu karena terdapat pemisahan kekayaan yang jelas antara kekayaan sekutu dan kekayaan perusahaan (CV), bagi sekutu pengurus karena tanggung jawab menjadi terbatas, dan bermanfaat bagi kreditur karena CV yang berbadan hukum memiliki jaminan hukum yang lebih pasti atas kekayaan CV. Pilihan memberikan status hukum CV yang berbadan hukum akan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pelaku usaha kecil menengah untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
Hasil penelitian terhadap pelaku usaha CV di Cirebon mengungkapkan bahwa alasan pemilihan CV adalah kemudahan dalam proses pendirian, pertimbangan biaya yang terjangkau dan tidak terlalu mahal, fleksibilitas dalam pengelolaan CV, kesesuaian bentuk CV dengan perusahaan keluarga yang menekankan pada unsur kepercayaan (trust), serta peluang menggunakan CV untuk bidang usaha tertentu.
This dissertation discusses the regulatory issues surrounding Commanditaire Vennootschap (CV) or Limited Partnership that continues to be the preferred form of business entity for small-medium enterprises. The issues relating to CVs arise due to the fact that CVs are still regulated by the Indonesian Commercial Code passed during the Dutch period in 1884, which has not been amended to accommodate the development of the current business climate. This dissertation will specifically focus on: (i) the regulations concerning sharing of profits and losses between the managing partner (beherende venoot) and limited partner (commanditaire venoot); (ii) the regulations concerning the liabilities of the managing partner and limited partner; (iii) the basis for the change of status of a CV from a non-legal entity to a legal entity; and (iv) the reasons business actors continue to use CVs as the preferred form for their business. The method of research conducted for this dissertation was based on legal research and comparative law approach.
Data was collected through the study of documents and conducting a series of interviews, which were then qualitatively analyzed. The sharing of profits and losses, which provides a larger share to the limited partner compared to the managing partner solely based on the in-kind contributions, has experienced change. The reason for the change is because the managing partner has greater risks and responsibilities compared to the limited partner. On the issue of responsibility of the partners in the CV, the courts both in Indonesia and the Netherlands tend to implement the regulations contained in the Commercial Code/Wetboek van Koophandel. However, there is a distinction in the Wetsvoorstel Personnenvennootschap in the Netherlands where the responsibility of the limited partner is expanded to become an unlimited liability if it was proven that the limited partner had a decisive influence in every decision taken by the managing partner. The status of the CV as a legal entity will be beneficial for the partners because of the clear separation of the personal assets of the partners and the assets of the CV. With respect to the liabilities of the managing partner, his/her liability will be limited and the separation of assets will also create legal certainty over the CV?s assets for the creditors. Another benefit to the legal entity status of the CV is giving a better opportunity to small-medium business actors to participate in the development of the economy.
Research conducted in Cirebon shows that the motive behind preference towards CV is the ease in its establishment, its cost effectiveness, the flexibility in its management and the conformity that it shares with a family-run business, which is an emphasis on trust and the opportunity of using the form of CV for certain business areas.