ABSTRAKTesis ini membahas mengenai analisis hukum terhadap perlindungan hukum bagi
tertanggung dalam kerjasama bancassurance. Bancassurance merupakan suatu
kerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan
produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank.
Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomar 2 Tahun 1992, penutupan
asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih
penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial, dengan memperhatikan daya
tampung perusahaan asuransi di dalam negeri. Dalam praktiknya, hak tenanggung
tersebut tidak diindahkan terutama oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis akan meneliti apakah asas
kebebasan memilih bagi penanggung sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang No. 2 Tahun 1992 dilanggar dalam kerjasama bancassurance. Kemudian
bagaimanakah perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kerjasama
bancassurance ditinjau dari hukum asuransi dan Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen. Serta bagaimanakah proses penyelesaian
sengketa klaim asuransi dalam keljasama ,bansassurance. Penelitian tesis ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
rmdangan dan bersifat analitis. Hasil penelitian yang didapat adalah meskipun
tidak mengatur secara jelas untuk model distribusi yang lain, namun didalam
Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tahun 2010 mengatur mengenai
mengenai pemberian hak bagi tertanggung untuk memilih perusahaan asuransi
sebagai penanggungnya. Kemudian terdapat beberapa ketentuan didalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999, KUHD, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992, dan
Keputusan Menteri Keuangan No. 422 tahun 2003, yang rnelindungi kepentingan
tertanggung dalam kerjasama bancassurance. Serta penyelesaian sengketa klaim
asuransi dalam kerjasama bancassurance dapat dilakukan melalui pengadilan atau
melalui BMAI yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu mediasi dan ajudikasi.
AbstractThis thesis discusses the legal analysis against legal protection for the insured in
bancassuranee. Baneassuranee is a partnership committed by insurance companies
that sell insurance produets in cooperation with the bank. According to Article 6
paragraph (1) of Law No. 2 of 1992, insurance coverage over the object of
insurance must be based on freedom of choice, except for social insurance
programs, taking into account the capacity of insurance companies in the country.
In practice, the right of the insured is not ignored, especially by the insurer. Based
on that background, the author will examine whether the principle of freedom of
choice for the person in accordance with Article 6 paragraph (1) of Law No. 2 of
1992 violated the baneassuranee. Then how is legal protection for the insured in
baneassuranee cooperation in terms of the insurance law and the Law No. 8 of
1999 on consumer protection. And how the dispute resolution process insurance
claims in bancassurance cooperation. This thesis research using normative legal
research methods, the approach to legislation and analytical nature. The results
obtained are not set up despite the clear for other forms of distribution, but in the
Circular Letter of Bank Indonesia No. 12/35/DPNP year 2010 governs the
granting of rights to the insured to choose insurance company as an insurer. Then
there are some provisions in the Act No. 8 year 1999, Commercial code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang - KUHD), Government Regulation No. 73 year
1992, and Minister of Finance Decree No. 422 year 2003, which protects the
interests of the insured in baneassuranee cooperation. And dispute settlement of
insurance claims in baneassurance cooperation can be done through the courts or
through BMAI conducted within 2 (two) phases, namely mediation and
adjudication.