ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pengaturan yang terdapat dalam UU No.11 Tahun
2008 dan UU No.42 Tahun 2009 mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai dalam
transaksi e-commerce. Perkembangan teknologi kini telah melahirkan apa yang
dinamakan internet yang memungkinkan suatu aktivitas komersial melalui media
elektronik yang dinamakan e-commerce. Masalah dalam mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai dalam transaksi ini adalah keberadaan transaksi e-commerce itu
yang sulit dideteksi dan sistem pemungutan PPN di Indonesia yang masih
menitikberatkan pada sistem self assessment. Analisa dalam skripsi ini membahas
bagaimana pengenaan PPN terhadap transaksi e-commerce dan kekurangan dalam
pengaturan yang ada yang dapat berdampak pada kehilangan penerimaan PPN.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan data primer dan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan
pengenaan PPN terhadap transaksi e-commerce tidak diatur di dalam ketentuan UU
ITE sehingga sampai saat ini pengenaan PPN atas transaksi ini tunduk kepada
pengaturan yang lebih umum yaitu pengaturan yang terdapat dalam UU No. 42
Tahun 2009.
ABSTRACTThis undergraduate thesis discusses the regulations contained in Act 11/2008 and Act
42/2009 about the aspects of Value Added Tax in e-commerce transactions. The
development of technology these days, create what we call internet which enables
commercial activity by electronic media which is called e-commerce. The matter is
applying VAT on this transaction with the existence of e-commerce transaction is
hard to detect and VAT collection system in Indonesia which tends to use self
assessment system. The analysis in this undergraduate thesis discusses on how to
apply VAT to e-commerce transaction and how shortage in these regulations can
impact VAT to revenue loss. The research methods in this undergraduate thesis is
normative juridical, which emphasizes in primary data and secondary data. In
conclusion, e-commerce transaction on VAT is not regulated in UU ITE. This
transaction is still subject to general regulations which is stated in Act 42/2009.