ABSTRAKSalah satu pembaharuan perpajakan yang dilakukan pemerintah pada tanggal 31 Desember 1983 adalah mengganti Undang undang Pajak Penjualan 1951 dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dengan tujuan utama untuk penerimaan yang sebanyak-banyaknya mendapatkan Dalam membahas masalah Undang-undang Perpajakan perlu diperhatikan tentang syarat-syarat umum yang merupakan penerapan asas perpajakan baik secara yuridis, ekonomis dan finansial yang dijabarkan dalam beberapa pokok pembahasan, baik terhadap Undang-undang Pajak Penjualan 1951 maupun Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan menggunakan asas perpajakan diharapkan dapat diketahui apakah secara yuridis, ekonomis dan finansial Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan segala kelebihan dan kekurangannya mampu menggantikan kedudukan dan peranan Undang-undang Pajak Penjualan 1951. Penelitian yang dilakukan guna penulisan skripsi ini bersifat Deskriptis-Analitis, dan untuk pengumpulan data digunakan metode Library Research serta Field Research. Dari hasil penelitian didapatkan ternyata baik Undang-undang Pajak Penjualan 1951 maupun Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah mengikuti asas perpajakan yang ada baik yuridis, ekonomis maupun finansial walaupun dari masing masing undang-undang ada terdapat pokok bahasan yang tidak diindahkan. Dan ternyata secara yuridis, ekonomis maupun finansial Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 lebih baik dibandingkan Undang-undang Pajak Penjualan 1951, sehingga mampu menggantikan kedudukan dan peranan Undang-undang Pajak Penjualan 1951. Yang perlu diperhatikan kembali adalah mengenai penerapan prinsip accrual basis dalam Undang-undang Pajak Pertam bahan Nilai 1984, terutama terhadap penjualan dengan cara kredit jangka panjang. Perlu diperhatikan pula adanya dualisme penerapan prinsip saat terhutangnya pajak baik accrual basis untuk penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mendahului pernbayaran, maupun cash basis untuk pembayaran yang mendahului penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Hendaknya diupayakan pula agar setiap keputusan dan penegasan yang dikeluarkan dapat berlaku secara umum dan untuk jangka waktu yang cukup lama.