ABSTRAKTugas utama aparatur pajak yang diatur dalam perundang- undangan pajak yang baru adalah membina dan mengawasi. Wajib Pajak Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak PPh adalah Pemeriksaan Buku. Pemeriksaan Buku yang ditujukan untuk menetapkan jumlah Pajak yang terhutang dilakukan dengan memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edarannya menetapkan kriteria SPT-SPT yang harus diteliti, diperiksa di kantor (room audit) atau dLperiksa di lapangan (field audit). Pem~riksaan Buku yang telah dilakukan di lingkungan Kanwil III dan XI secara umum telah dilakukan dengan baik, tetapi bila dilihat lebih detail lagi masih terdapat beberapa kekurangan. Kekurangan yang cukup menonjol terutama dari segi aparat pelaksananya, yaitu baik dari segi kwalitasnya maupun kwantitasnya masih belum memadai. Dilihat dari segi kwalitas, masih ada beberapa Kantor Inspeksi Pajak yang memiliki tenaga pemeriksa yang sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu akuntansi dan ilmu hukum pajak. Dari segi kwantitas, jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia masih belum mencukupi dari yang dibutuhkan. Pelaksanaan Pemeriksaan Buku di lingkungan Kanwil- III dan XI telah dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku. Sistem penyusunan laporan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara umum telah cukup baik, karena didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Buku terhadap wajib Pajak PPh, tetapi karena Pemeriksaan Buku yang telah dilakukan tersebut telah membawa dampak yang positip untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang telah diperiksa, maka sebaiknya pemeriksaan buku tersebut telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang. Bila dilihat dari segi penerimaan Pajak Penghasilan yang semakin meningkat setelah dilakukan Pemeriksaan Buku, sebaiknya pemeriksaan lebih digiatkan pada tahun yang akan datang.