ABSTRAKPeraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia selama ini sebagian besar merupakan warisan kolonial yang mana pada masa sekarang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan yang ada dasar falsafah - ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta kurang mampu memberikan dana pembangunan yang besar. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka pada akhir tahun 1983 telah diadakan perombakan yang sangat mendasar, di mana terhadap semua perundang-undangan perpajakan produk kolonial diganti dengan perundang-undangan perpajakan produk nasional. Salah satu yang penting di dalam perubahan terhadap perundang-undangan perpajakan tersebut adalah perubahan terhadap tata cara penetapan pajak dari sistem Official Assessment (penetapan besarnya pajak oleh aparatur perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (penetapan besarnya pajak oleh Wajib Pajak sendiri). Pemungutan pajak dengan sistem Self Assessment Memang baik, akan tetapi penerapan sistem ini menjadi tidak berhasil manakala tidak ada faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilannya. Secara garis besar, keberhasilan pemungutan perpajakan sangat tergantung pada tiga faktor utama yakni : 1. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya 2. Aparatur perpajakan 3. Masyarakat (khususnya wajib Pajak) Di samping ke tiga faktor tersebut masih ada faktor ekstern yang ikut mempengaruhinya, yakni faktor perekonomian. Akan tetapi dalam pembahasan skripsi ini faktor perekonomian tidak dibahas. Dalam rangka mensukseskan sistem Self Assessment tersebut, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (Pajak Penghasilan 1984) terhadap kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil III Jaya I beserta Kantor-kantor Inspeksi Pajak dilingkungannya telah melakukan usaha usaha yang ditujukan pada tiga unsur di atas. Usaha-usaha yang dilakukan itu telah membuahkan hasil berupa. tingkat kepatuhan sebesar 56,86% (lihat Bab I tentang permasalahan pokok Prosentase tersebut memang sudah cukup baik untuk kondisi sekarang ini. Tapi prosentase ini harus lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang atau paling tidak dijaga agar prosentase itu tidak menurun. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan-peningkatan dan perbaikan-perbaikan terhadap usaha-usaha yang telah dilakukan itu. Dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan-tersebut telebih dahulu harus dilihat apakah masih-ada faktor-faktor yang bersifat menghambat dalam pelaksanaannya dan q.pakah usaha-u saha yang telah dijalankan sudah sesuai dengan sasaran yang dimaksud. Bertolak dari hal-hal tersebut barulah dapat diketahui usaha-usaha yang bagaimanakah yang sebaiknya dilakukan di tahun-tahun yang akan datang.