Skripsi ini membahas tentang peran hukum dalam melestarikan batik Jawa sebagai ekspresi budaya tradisional dan memberi jaminan hukum bagi batik dalam ekonomi kreatif untuk mencegah tindakan apropriasi terhadap batik. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan-normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlindungan hukum terhadap batik dapat dilakukan dengan menggunakan indikasi geografis atau Batikmark karena sifatnya yang tidak terbatas oleh waktu, memberi tanda orisinalitas batik, tidak membatasi kreativitas masyarakat budaya, dan dapat digunakan secara komunal.
The focus of this study is to analyse the role of legal protection in safeguarding Javanese batik as traditional cultural expression in creative economics setting against the act of apropriation. This study is a normative-literature research using secondary data. The conclusion of this study propose the use of geographical indications and Batikmark as a mean of legal protection for batik because both are not limited by time, signify the originality of batik, do not limit the creativity of batik, and can be used communally.