Sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat, tetapi bukan mutlak. Hal tersebut menimbulkan banyak masalah karena tidak adanya kepastian hukum bagi para pemegang hak. Oleh karena itu penulis berusaha meneliti mengenai pembatalan sertipikat karena kesalahan proses perubahan nama pada Putusan Mahkamah Agung No. 1809K/PDT/2008. Dalam kasus ini terjadi perubahan nama yang menyalahi aturan atau prosedur dalam administrasi dibidang pertanahan. Pokok permasalahan yang timbul adalah, apakah gugatan yang telah melewati batas waktu dapat diajukan ke pengadilan, bagaimana proses pencatatan perubahan nama dapat menjadi dasar untuk dibatalkannya sertipikat, dan bagaimana tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional dengan dibatalkannya sertipikat tersebut karena kecerobohannya sendiri.
Certificate is a strong evidence, but it is not absolute. This raises many problems due to lack of legal certainty for rights holders. Therefore, the authors tried to examine the certificate of cancellation due to errors in the process of changing the name of Supreme Court Decision No. 1809K/PDT/2008. In this case change the name that violates the rules or procedures in the field of land administration. The issue that arises is whether the lawsuit that has passed the time limit can be brought to trial, how to change the name of the listing process can be a basis for cancellation of the certificate, and how the responsibilities of the National Land Agency to the cancellation of the certificate because of his own carelessness.