ABSTRAKTesis ini membahas kepailitan yang diajukan oleh Joint Operation dalam
memenuhi syarat sebagai subjek dalam kepailitan, yaitu dua kreditur. Penelitian
ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan kajian hukum
normatif dan tipologi pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah
Joint Operation tidak memenuhi syarat sebagai subjek pailit yaitu dua kreditur,
karena Joint Operation dapat dikategorikan sebagai Firma dengan meperhatikan
aspek pembentukan dan nama bersamanya, oleh karena itu dihitung sebagai satu
kreditur. Hasil penelitian menyarankan perlu dibentuk suatu aturan khusus
mengenai Joint Operation baik mengenai status maupun hubungan hukumnya.
Abstract This thesis discusses the bankruptcy filed by Joint Operation in connection to
meet the requirements as a subject in bankruptcy; two creditors. This is a
descriptive analysis research using normative legal analysis and case approach
typology. This research conclude that Joint Operation could not meet the
requirements as a subject of bankruptcy; two creditors, because Joint Operation
could be categorized as a firm, considering the aspect of establishment and the
body names. This research suggest to create a specific law for Joint Operation for
its status and legal relation.