ABSTRAKIndonesia merupakan negara pengirim Tenaga Kerja Wanita ke luar negeri
terbesar dan mampu menghasilkan devisa lebih dari 20 (dua puluh) trilyun rupiah.
Sangat jelas bahwa TKI Khususnya TKW Indonesia telah menyokomg devisa
yang tidak sedikit bagi negara.
Pelaksanaan perlindungan hak konstitusional TKW Indonesia di luar negeri oelh
Pemerintah sangatlah lemah dan terkesan setengah hati. Konsep perlindungan dan
implementasi perlindungan TKI di luar negeri dibuat dalam bentuk peraturan
perundang-undangan dan perjanjian internasional yang berlaku. Pelaksanaan
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan TKI dan perjanjian
internasional yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara para TKW Indonesia yang bekerja diiluar
negeri justru memperlihatkan lemahnya negara di mata dunia dalam melindungi
harkat dan martabatnya.