Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kriteria yang digunakan oleh negaranegara anggota ASEAN dalam memberikan Tax Holiday, perbedaan dan persamaan kriteria yang digunakan, kekurangan dan kelebihannya, serta mengetahui kriteria yang dapat diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa seluruh negara anggota ASEAN menerapkan kriteriakriteria tertentu dalam pemberian fasilitas Tax Holiday. Kriteria-kriteria yang diterapkan tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Dengan menerapkan kriteria-kriteria tersebut dalam memberikan fasilitas Tax Holiday, pemerintah setempat dapat menjaring investasi yang benar-benar dibutuhkan dalam memajukan perekonomian negara di masa datang, terutama apabila seluruh kriteria diterapkan secara konsisten. Namun demikian, penerapan kriteria-kriteria tersebut menimbulkan diskriminasi antar industri.
This study aims to analyze the criterias implemented by ASEAN member countries on the granting of Tax Holiday, the similarities and the differences of those criterias, pluses and minuses, and to determine criterias that can be implemented in Indonesia. The result of this study concludes that ASEAN member countries are implementing certain criterias on granting the Tax Holiday depending on their national interest. By implement those criterias, governments have greater opportunities to attract the most qualified investment. In other hand, the implementation of those criteria reflects discrimination policy of government in industrial sectors.