ABSTRAKPengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah Kegiatan
menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil
kepada pihak yang berhak. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas tanah, baik dari mekanisme pembebasan tanah,
maupun dari manipulasi makna ?kepentingan umum? telah menyebabkan
pemerintah memiliki catatan buruk dalam pengaturan pengadaan tanah. Dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 ini sangat otoriter dan memungkinkan
Negara mengabaikan penegakan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak
asasi warga Negara, sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 huruf h ayat 4, bahwa
setiap orang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil secara sewenang-wenang dan harus diimbangi dengan ganti
kerugian. Ganti kerugian tersebut selain pembayaran dengan nilai uang juga harus
dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan
sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah, sehingga menghasilkan suatu
ganti rugi yang seimbang.
ABSTRACTLand acquisition for the development public interest to provide land by means of
giving compensation. This study analyzed by descriptive analysis using a juridical
normative approach. From the results of this study Law Number. 2 of 2012
doesn?t give guarantee and legal protection for the title rights, both from the
mechanism of the land acquisition, and the manipulation intrensleting the cost
the government not having good record in stipulating and acquisition. This can be
concquered public interest has to voluntary and mandatory way. but the
implementation is carried out by way of intimidation, terasment, and threats and
other form. In Law No. 2 of 2012 was very authoritarian and allows the State to
ignore the enforcement, protection and respect for citizen rights, as stipulated in
Article 28 paragraph 4 letter h, that everyone has the right to private property and
property rights are not be taken arbitrarily and should be offset by compensation.
In addition to compensation payments with a value of money should also be able
to provide a better survival than the level of social and economic life before it hit
land acquisition, resulting in a balanced compensation.