Pro dan kontra terhadap keberadaan kaum transeksual di Indonesia yang menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui apakah Hukum Islam memperbolehkan perkawinan oleh transeksual yang telah diakui perubahan status kelaminnya oleh Pengadilan Negeri, serta mengetahui kewenangan Kantor Urusan Agama dalam perkawinan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian adalah tindakan operasi pada dasarnya diharamkan, namun dibolehkan apabila terdapat kondisi cacat sejak lahir, sehingga pada dasarnya Hukum Islam tidak memperbolehkan terjadinya perkawinan antara seorang transeksual dengan orang yang sebenarnya berjenis kelamin sama kecuali operasi dilakukan karena terdapat kelainan bawaan sehingga perubahan jenis kelaminnya sah menurut Hukum Islam. Apabila perubahan kelamin sah, maka Kantor Urusan Agama tidak berhak menolak perkawinan, namun apabila perubahan kelamin tidak sah menurut Hukum Islam, maka Kantor Urusan Agama wajib menolak kehendak perkawinan.
Pros and cons of the existence of transsexuals in Indonesia which caused the legal problems for the legal status and the legal consequences and marriage by them. The objective of this thesis was to know if Islamic Law forbid the marriage of a transsexual who had been legalized to change the gender by court, and to know the authority of the Office of Religious Affairs in such marriages. The research method used in this thesis is a normative juridical research.The result of this research is that the surgery is basically forbidden, but can be allowed if there is a condition of birth defects, so basically Islamic Law does not permit the marriage of a transsexual with a person who is actually on the same sex, unless the surgery was performed because there was a congenital abnormalities so the genderchanged can be legal by Islamic Law. If the sex change legal, then the Office of Religious Affairs is not entitled to reject marriage, but if the sex change is not valid under Islamic Law, the Office of Religious Affairs shall refuse the will of the marriage.