Korporasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dewasa ini dan sebagai salah satu akibatnya mempengaruhi organisasi ekonomi. Perubahan dalam organisasi ekonomi tidak selalu membawa pengaruh yang positif, bahkan berpotensi menimbulkan kejahatan. Korporasi telah menjadi subjek hukum, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus di negara lain, seperti Belanda, Amerika Serikat dan Inggris. Akan tetapi, kejahatan yang dilakukan korporasi di Indonesia hanya terbatas pada tindak pidana khusus saja, seperti tindak pidana lingkungan hidup dan tidak bisa diaplikasikan kepada tindak pidana umum. Contoh nyata bahwa korporasi sangat lekat dengan tindak pidana umum adalah kejahatan yang dilakukan terhadap Irzen Octa dan Muji Harjo, oleh individu yang bekerja di bawah korporasi. Tanpa diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana oleh KUHP maka korporasi akan lepas dari pertanggungjawabannya. Meskipun korporasi bukan menjadi subjek hukum dalam KUHP, perlakuan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang dialami para korban selayaknya dapat diminta pertanggungjawabannya kepada korporasi. Untuk menentukan bagaimana korporasi dapat bertanggung jawab digunakan doktrin pertanggungjawaban korporasi. Selain itu, tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dikaji apakah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas tindak pidana tersebut menggunakan doktrin pertanggungjawaban korporasi.
Corporation has become an important part of the society nowadays, and as a result, corporation affect economy organisation. Changes beneath an economy organisation has not always bring a positive effect, in fact it has a strong influent to commit crime. Corporation itself has become a subject of law, both in general crime and specific crime in other country, such as Holland, United States, and United Kingdom. Even though other country has received corporation as its subject, Indonesia only recognized corporation as a subject of specific crime only, for example, environmental crime. Corporation has not being recognized as a subject in general crime. One of the obvious example that shown corporation has a close relation with general crime is the case of Irzen Octa and Muji Harjo. Both persons suffer from criminal act perform by individual that has a connection with corporation. Without an acknowledgment as a subject in Indonesia Penal Code, crimes that both victims suffer would never let corporation be held liable. To determine how corporation could be held liable, then it must be analyse with corporate liability doctrine. On the other hand, general crime in Indonesia Penal Code would be examined whether every single crime inside the Code could be committed by corporation by utilizing coporate liability doctrine.