ABSTRAKSaat ini, terdapat rumah sakit berbentuk unit usaha yang didirikan dan
dikelola oleh BUMN seperti Persero (PT Persero) yang jika dikategorikan
menurut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumah sakit,
tergolong sebagai rumah sakit swasta. Namun, rumah sakit berbentuk unit usaha
memiliki permasalahan seperti masalah penentuan pihak-pihak rumah sakit yang
akan bertanggung jawab kepada pasien, masalah eksistensi atau keberlangsungan
usaha yang tergantung pada keberadaan PT Persero dan masalah kedudukan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Undang-undang No. 44 Tahun 2009.
Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit berbentuk
unit usaha dan upaya pemisahan tidak murni rumah sakit tersebut dari PT Persero
agar menjadi rumah sakit swasta yang mandiri. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rumah sakit
berbentuk unit usaha, tanggung jawab terhadap kesalahan dokter dipikul oleh unit
usaha rumah sakit, sedangkan tuntutan kerugian atas kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab PT Persero. Selain itu, terkait proses hukum pemisahan terhadap
rumah sakit berbentuk unit usaha PT Persero, pemisahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN, yang tata cara pemisahannya
sesuai dengan tata cara menurut UU PT dan PP No. 27 Tahun 1998 serta
memperhatikan aspek-aspek hukum terkait
ABSTRACTAt the moment, there are numerous hospitals owned by state but classified
as private hospital. However, it creates problem of liability and problems of
inexpediency with hospital act mandatary. This research examines the liability of
an hospital governed as a unit of a state-owned limited liability company and the
process of the hospital splitting into private hospital. This research uses normative
juridical method. The result of this research shows that, the liability for doctor?s
wrongful act at the hospital is beard by business unit hospital, whereas the
occurred claim damages of the wrongful act is beard by the state-owned limited
liability company. With respect to the process of splitting, it must obtained
approval from competent authority that is the Cabinet Minister of State-Owned
Enterprise first, which then the procedure of the splitting must be compatible with
limited liability company act and the state regulation No. 27/1998 as well as
concern about splitting related legal aspect