ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi UU No.5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah berlaku efektif
selama 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
implementasi strategi komunikasi yang telah dijalankan oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha untuk mengubah perilaku pelaku usaha yang bersaing tidak sehat
menjadi sehat sesuai dengan UU No.5/1999. Metode penelitian yang digunakan
adalah survei dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan pengambilan sampel
secara random. Survei dilakukan terhadap pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar
Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pada dasarnya, implementasi UU No.5/1999 telah memberikan implikasi yang cukup
signifikan terhadap situasi usaha yang terjadi di lapangan, hanya saja ada pemahaman
pelaku usaha terhadap konsep-konsep persaingan yang dimuat dalam UU No.5/1999
masih sangat terbatas.
ABSTRACTThis research was motivated by the existence of the Law No.5/1999 about Law
Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition
which was effective for 12 years. This study aims to determine the extent of
implementation of communication strategies that have been run by the Commission
for The Supervision of Business Competition Republic of Indonesia (KPPU RI) to
change the behavior of competing businesses unfair to be fair according to the Law
No.5/1999. The method used is descriptive quantitative survey approach with random
sampling. The survey was conducted of businesses who are members of the Chamber
of Commerce and Industry (KADIN) of DKI Jakarta. The results showed that
basically, the implementation of Law No.5/1999 has significant implications for the
situation that occurred in the field of business, it's just no understanding of the
business to the concepts of competition contained in the Law No.5/1999 is still very
limited.