Dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan: Pertama, terkait dengan kedudukan hukum Ketetapan MPR/S dalam tata urutan peraturan perundangundangan serta implikasi yuridisnya, dan Kedua, mengenai pengujian Ketetapan MPR/S dan lembaga negara mana yang berwenang menguji Ketetapan MPR/S tersebut terhadap UUD NRI 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Ketetapan MPR/S dalam sistem hukum nasional adalah peraturan perundangundangan yang tergolong dalam aturan dasar negara (staatsgrundgesetz) yang berada setingkat di bawah UUD NRI 1945 dan setingkat di atas UU. Kedudukan demikian membawa implikasi yuridis bahwa secara materiil Ketetapan MPR/S tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan terhadap Ketetapan MPR/S tersebut dapat dilakukan pengujian (review) dengan batu uji UUD NRI 1945. Pengujian Ketetapan MPR/S dilakukan melalui mekanisme legislative review, dan lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR/S adalah MPR sendiri sebagai pembentuknya sesuai dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dan DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
This research will focus on two main problems. First, the legal position of the MPR/S Decree in the law and regulations as well as legal implications. Secondly, MPR/S Decree review and regarding which institutions that has the authority to review. The method used in this research is judicial-normative which has its bearing on secondary data, this research will also be presented in the form of descriptive-analytical.The result of this research shows that the fact that the legal position of MPR/S Decree in the system of national law is legislation pertained in the basic rule of state (staatsgrundgesetz) who are a notch below the UUD NRI 1945 and a notch top of UU. Thus the position of legal implications that materially MPR/S Decree must not be contrary and again UUD NRI 1945 and it can be reviewed. MPR/S Decree review is done trough legislative review mechanism, and state agencies that are authorized to perform is MPR itself as a constituent institution in accordance with the MPR Decree No. III/MPR/2000 and Parliement based on Article 4 MPR Decree No. I/MPR/2003.