Semakin bervariasi bentuk perjanjian sewa guna usaha, membuat para pengguna dari perjanjian sewa guna usaha tersebut mengalami kesulitan dalam menentukan klasifikasi jenis sewa yang ada pada perjanjian sewa guna usaha itu. PSAK 30 (revisi 2011) mengatur ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam menentukan klasifikasi perjanjian sewa guna usaha di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi literatur dan penelitian lapangan, penelitian ini menganalisis pengklasifikasian suatu perjanjian sewa guna usaha dari sewa operasi menjadi sewa pembiayaan dan dampak jika terjadi perubahan terhadap laporan keuangan serta rasio keuangan PT PIP.
Hasil dari penelitian ini adalah adanya pengakuan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp 32.796.105.295 dan berkurangnya nilai buku aset tetap PT PIP sebesar Rp 32.634.423.873. Sedangkan pada rasio keuangan terjadi perubahan yang cukup besar pada rasio periode penagihan rata-rata yang meningkat 84%, perputaran piutang usaha yang menurun sebesar 46% dan perputaran aset tetap yang meningkat sebesar 1.040% setelah mengalami perubahan menjadi sewa pembiayaan.
The more veried the form of lease agreement, makes the users of lease agreement face difficulties to determine the classification of lease agreement. PSAK 30 (revised 2011) provides rules to be completed in classifiying a lease agreement in Indonesia. By using the library research and field research methods, this research analyzes the classification of lease agreement from operating lease to finance lease and the effects if any changes to PT PIP financial statements and financial ratio.The results of this research are the recognition of lease receivables amounting to Rp 32,796,105,295 and declined the PT PIP book value of fixed assets amounting to Rp 32,634,423,873. While on financial ratios have substantial changes in the average collection period increased by 84%, accounts receivable turnover decreased by 46% and fixed assets turnover increased by 1,040% after changing into a finance lease.