ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang program Jaminan Hari Tua bagi tenaga kerja yang
diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT
ASABRI (Persero) serta meninjau secara yuridis penyelenggaraan Jaminan Hari
Tua pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif serta bersifat eksplanatoris analitis. Hasil dari
penelitian adalah program Jaminan Hari Tua wajib dilaksanakan oleh tenaga kerja
di sektor formal dan informal, transformasi BPJS Ketenagakerjaan hanya
mempengaruhi manajemen saja, tidak ada perubahan yang signifikan pada
mekanisme serta perlindungan untuk peserta Jaminan Hari Tua.
ABSTRACTThe focus of this study is security program for the old age of labor organized by
PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero) and PT ASABRI (Persero) as well
as to review the implementation of the guarantee legally days after the enactment
of Act No. 24 of 2011 on the organizers of social security (BPJS). This research is
qualitative with the approach of juridical normative. The results of the research is
old age benefit program must be implemented by labor in the formal and informal
sector. The transformation of BPJS only affecting the management, there are no
significant changes in the mechanisms and safeguards for participants of the
guarantee of the old age.