Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dalam praktik terjadi persinggungan istilah pengurus pada koperasi dan perseroan terbatas. Karakteristik dan kedudukan pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam perannya sebagai pengurus dalam suatu badan usaha dapat dikatakan sama. Pengurus pada koperasi dan perseroan memiliki karakteristik sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha koperasi dan perseroan. Pengurus pada keduanya juga memiliki kedudukan untuk berhak mewakili koperasi dan perseroan di luar dan di dalam pengadilan. Pengurus koperasi memiliki kedudukan dan kewenangan delegatif secara formal dari peraturan perundang-undangan, sementara pengurus perseroan terbatas tidak formal. Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab hukum bagi pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam hubungannya dengan pengembangan usaha di tengah persaingan di dunia bisnis terdapat perbedaan. Pada koperasi pengambilan keputusan bisnis yang harus diambil pengurus harus kolegial demrokatis, hal tersebut menjadikan koperasi tidak atau kurang memiliki keluwesan dibandingkan dengan perseroan terbatas. Dengan demikian seringkali keputusan yang diambil cenderung terlambat, sehingga kadang-kadang hal tersebut menghambat perkembangan koperasi itu sendiri. Berbada kepengurusan Perseroan yang bersifat kolegial profesional.
Dari aspek tanggung jawab hukum, koperasi mengatur secara tegas tentang tanggung jawab pengurus secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, tetap saja Pengurus dapat dituntut di Pengadilan baik secara perdata maupun pidana. Sementara itu Perseroan juga mengatur pertanggungjawaban Direksi secara internal maupun eksternal. Tanggung jawab hukum pengurus koperasi pada prinsipnya merupakan tanggung jawab secara kolegial, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa suatu tugas maupun kelalaian tugas terjadi karena kesalahan individual pengurus, maka dapat menjadi tanggung jawab pribadi pengurus yang bersangkutan. Hal sama juga berlaku dalam perseroan, hanya saja dalam perseroan lebih bersifat tanggung jawab secara profesional kepada individu direksi yang telah mengemban tanggung jawab spesifik dalam fungsi kerjanya. Tanggung Jawab hukum terhadap tindakan ultravires, Badan Pengurus yang bertindak ultra vires koperasi menanggung secara pribadi terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab hukum terhadap kewenangan yang bersifat ultra vires juga mempunyai sifat yang sama antara pengurus pada Koperasi dan Perseroan.
Thesis writing is literature research using secondary data as the data source. This problem is interesting to study because in practical terms the intersection occurs on the cooperative board and limited liability company. Characteristics and status of cooperative management and limited liability company in its role as a caretaker in a business entity can be said to be the same. Manager in the cooperative and the company has characterized as the party responsible for the management of cooperatives and corporations. They also have a manager in the position to the right to represent the cooperative and the company's outside and inside the court. Cooperative management and the positions of formal authority of the delegative legislation, while not a formal committee limited liability company. Performance of duties, authority and legal responsibility for the management of cooperatives and limited liability in connection with business development in the midst of competition in the business world there is a difference. In the cooperative business decision to be taken should be collegial democratic, making it the cooperatives have little or no flexibility compared to the limited liability company. Thus the decisions taken are often likely to be late, so sometimes it inhibits the development of the cooperative itself. In other words, its different to the Company which are collegial professional. From the aspect of legal responsibility, cooperative set firmly on the management responsibilities internally and externally. Externally, the Board could still be prosecuted in court, both civil and criminal. While it also regulates of Directors' liability to the Company internally and externally. Legal liability, in principle, cooperative management is the responsibility of the collegial, but if it can be proven that a task or dereliction of duty due to individual mistakes the board, then it may become the personal responsibility of the relevant committee. The same applies in the company, it's just more of the company in a professional responsibility to the individual directors who have specific responsibility in the work function. Responsibility ultravires legal action, the Board acted ultra vires in private cooperatives to bear the legal responsibility to third party. Responsibility which is ultra vires also have similar properties between the Cooperative and the Company's board.