ABSTRAKTesis ini memberikan analisa pada kata ?menuntut? dalam hal penjualan barang gadai secara
tertutup sebagaimana Pasal 1156 KUH Perdata. Istilah ?menuntut? pada ketentuan Pasal 1156
KUH Perdata tersebut rancu dan menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum,
yaitu apakah tuntutan penjualan barang gadai melalui cara lain selain penjualan umum (lelang)
harus ditempuh melalui jurikdisi voluntair atau jurisdiksi contentiosa. Sebagian ahli hukum
mengartikan istilah ?menuntut? sebagai gugatan, sehingga termasuk pada jurisdiksi contentiosa,
sedangkan lainnya mengartikan istilah ?menuntut? sebagai permohonan yang termasuk pada
jurisdiksi voluntair.
Penulis dalam hal ini membuat analisa hukum berdasarkan sumber sengketa perdata yang
berkenaan dengan penjualan benda gadai berupa 7.420 (tujuh ribu empat ratus dua puluh) lembar
saham milik Beckket PTE. LTD. (Pemberi Gadai) pada PT Swabara Mining & Energy oleh
Deutsche Bank Aktiengesllschaft (Penerima Gadai) secara tertutup sebagai pelaksanaan eksekusi
gadai berdasarkan Share Pledge Agreement sebagaimana Akta No. 5 tertanggal 5 November
1997, dibuat di hadapan Agus Hashim Ahmad, S.H., Notaris di Jakarta.
AbstractThis Thesis offers an analysis on the word "claim" in terms of sales of goods which has been put
under pledge as Article 1156 of the Indonesian Civil Codes. The term "claim" in the provisions
of Article 1156 of the Indonesian Civil Code is ambiguous and lead to a differences of opinion
among legal experts, as whether the claim to request the sale of such goods by any other way
other than public sale (auction), should go through contentiosa or voluntair jurisdiction. Several
legal experts interpret the term "claim" as a lawsuit, thus under the contentiosa jurisdiction, while
others interpret the term "claim" as a request that is included the jurisdiction voluntair.
In this case, the Author made legal analysis based on the source of civil disputes relating to the
private sale of a pledged object in form of 7420 (seven thousand four hundred twenty) shares
owned by Beckket PTE. LTD. (the Pledgor) on PT Swabara Mining & Energy, which committed
by Deutsche Bank Aktiengesllschaft (Pledgee) as the implementation of a the pledge execution
under the Deed of the Share Pledge Agreement No. 5 dated 5 November 1997, made before
Agus Hashim Ahmad, SH, Notary in Jakarta.